CELEBESNEWS. Selasa, 8 Juli 2025. Sengketa hasil PSU Pilkada Kota Palopo, bersiap memasuki tahap Akhir. MK dijadwalkan akan membacakan putusan permohonan gugatan hasil PSU Palopo pada hari ini Selasa, 8 Juli 2025.
Pembacaan putusan hari ini, Pukul 15.30,” kata Anggota KPU Sulsel Divisi Hukum, Upi Hartati, Minggu, 6 Juli 2025.
Sebagai pihak termohon sengketa PSU Palopo, KPU Sulsel siap melaksanakan apapun putusan hakim, termasuk jika permohonan pemohon ditolak.
Jika hakim MK menolak seluruh permohonan RMB-Atika, KPU Sulsel tinggal menggelar rapat pleno untuk menetapkan Paslon Naili Trisal-Akhmad Syarifuddin sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih Palopo.
Meski Penetapan tersebut tetap menunggu petunjuk dari KPU RI di Jakarta. “Pasti KPU RI segera mengeluarkan surat, setelah pembacaan putusan,” jelas mantan Komisioner KPU Barru ini.
Sebelumnya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPU) Pilkada Palopo agar menahan diri dan menjaga integritas proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang mencoba mempengaruhi jalannya perkara, apalagi dengan mengandalkan kedekatan pribadi dengan para hakim.
” Jangan sampai ada yang mengatakan, ‘kami kenal dengan hakim Saldi Isra, Arsul Sani, Ridwan Mansyur ‘. Nah itu jangan. Begitu kita percaya kepada Mahkamah, maka berikan kepercayaan penuh untuk kami memutus,”ujar Saldi dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Ia menegaskan bahwa selain bertanggungjawab kepada publik dan pihak-pihak yang berperkara, para hakim konstitusi juga bertanggungjawab kepada Tuhan yang Maha Esa atas Setiap putusan yang diambil.
“Biar kami bersembilan yg memutuskan berdasarkan fakta dan keyakinan hukum,” imbuhnya.
Putusan terhadap perkara Nomor 326/PHPU.WAKO-XXIII/2025 akan disampaikan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar pada Selasa, 8 Juli 2025. (*)