CELEBESNEWS. Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak seluruh permohonan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo yang diajukan pasangan Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RahmAT).
Sidang pembacaan putusan digelar Selasa (08/07/2025) dan dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa dalil-dalil pemohon tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat.
Berdasarkan pertimbangan majelis hakim, tidak ditemukan pelanggaran yang substansial atau berpengaruh signifikan terhadap hasil pemilihan.
“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo saat membacakan putusan di ruang sidang utama MK.
Mahkamah juga mempertimbangkan hasil resmi PSU yang digelar pada Sabtu (24/05/2025), di mana pasangan nomor urut 4, Naili Trisal–Akhmad Syarifuddin (Naili–Ome), unggul secara sah dengan raihan 47.349 suara, atau sekitar 50,43% dari total suara sah.
Baca Ketua Tim Pemenangan Tato: Kemenangan Naili–Ome adalah Kemenangan Rakyat Palopo
Sementara itu, posisi kedua ditempati pasangan Farid Kasim Judas–Nuraeni (FKJ–Nur) dengan 35.058 suara.
Disusul RahmAT dengan 11.021 suara dan pasangan Putri Dakka–Haidir Basir (PD–HB) yang hanya mengantongi 269 suara.
Putusan ini sekaligus menutup seluruh proses hukum terkait sengketa hasil PSU Pilkada Palopo. Dengan demikian, pasangan Naili–Ome secara sah dan final ditetapkan sebagai pemenang.
Sebelumnya, pasangan RahmAT menggugat keabsahan pencalonan Naili–Ome, khususnya menyangkut status pidana masa lalu calon wakil wali kota, Akhmad Syarifuddin.
Namun MK menilai hal tersebut telah diselesaikan secara administratif sesuai ketentuan.
Dengan putusan ini, KPU Kota Palopo dipastikan akan melanjutkan proses penetapan pasangan terpilih(*)